“Persidangan akan dilakukan kembali pada hari selasa 27 Juni 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus pembunuhan warga Desa Gotowasi tersebut selain SG dan AB, masih menyisakan dua tersangka lain yang masih buron berinisal AB dan OB. Kedua tersangka tersebut saat ini tercatat sebagai DPO kasus pembunuhan yang terjadi di desa Gotowasi pada Oktober 2022 lalu dengan korban Talib Muid (65), warga Gotowasi. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!