Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam persidangan tersebut jaksa Penuntut Umum Kejari Haltim menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan
Farid Achmad (Kasi Intel Kejari Haltim)
Maba, Maluku Utara- Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera timur (Haltim), telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan.
Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad saat dikonfirmasi mengatakan, sidang di PN Soasio pada 19 Juni 2023 ini melibatkan
terdakwa SG dan AB. Keduanya didakwa atas kasus pembunuhan di Desa Gotowasi yang terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam persidangan tersebut jaksa Penuntut Umum Kejari Haltim menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan,” kata Farid, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan, persidangan tersebut dihadiri oleh majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, beberapa warga Gotowasi yang mengikuti persidangan serta penasihat hukum terdakwa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!