Kasus Pembunuhan Desa Gotowasi Mulai Disidang

Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam persidangan tersebut jaksa Penuntut Umum Kejari Haltim menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan

Farid Achmad (Kasi Intel Kejari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera timur (Haltim), telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan.

BACA JUGA  Tingkatkan Trasparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum

Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad saat dikonfirmasi mengatakan, sidang di PN Soasio pada 19 Juni 2023 ini melibatkan 

terdakwa SG dan AB. Keduanya didakwa atas kasus pembunuhan di Desa Gotowasi yang terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.

“Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam persidangan tersebut jaksa Penuntut Umum Kejari Haltim menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan,” kata Farid, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA  Antisipasi Cuaca Ekstrim, Basarnas Ternate Siagakan Personil dan Nomor Kontak Darurat

Dikatakan, persidangan tersebut dihadiri oleh majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, beberapa warga Gotowasi yang mengikuti persidangan serta penasihat hukum terdakwa.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah