“Penertiban pedagang di tepi jalan yang menggunakan badan jalan maupun trotoar, itu merupakan keharusan,” ucapnya.
Rus’an menambahkan, penertiban ini termasuk puluhan lapak pedagang sepanjang kawasan Mangga Dua. “Perencanaan penertiban ini direncanakan tahun 2023, karena pada tahun 2024 rencananya dilakukan penataan di kawasan setempat,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!