Area itu merupakan milik publik, sehingga semua orang punya akses yang sama, kalau area itu digunakan untuk berjualan, maka membatasi akses publik
Rus’an M. Nur Taib (Kadis PUPR Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dinas PUPR Kota Ternate bakal menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar di tujuh (7) titik ini. Di antaranya, jalan Hasan Esa, Mangga Dua, Toboko, Mangga Dua Utara, Bastiong Karance, Bastiong Talangame dan Kayu Merah.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib menegaskan, warga atau pedagang yang telah menempati area trotoar maupun tempat yang dilarang akan ditertibkan.
“Area itu merupakan milik publik, sehingga semua orang punya akses yang sama, kalau area itu digunakan untuk berjualan, maka membatasi akses publik,” kata Rus’an, begitu dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Dikatakan, sebelumnya pihak dinas telah melayangkan surat pertama dalam bentuk sosialisasi untuk tidak berjualan di area setempat, kemudian disusul surat kedua yang merupakan surat secara tegas, sehingga harus dibongkar dengan jangka waktu tertentu.
Adapun batas waktu yang diberikan ini hingga tanggal 26 Juni 2023. Jika belum ada pembongkaran, maka dikeluarkan surat berikutnya dengan tebusan ke Satpol PP Ternate untuk melakukan penertiban.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!