Jadi kami masih menunggu keputusan DKPP. Kalau nanti putusannya itu terbukti, lalu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Morotai, maka kami jadikan itu sebagai temuan
Lukman Wangko (Ketua Bawaslu Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Lukman Wangko mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan beberapa Anggota KPU Pulau Morotai, belum ada putusan dari DKPP.
“Kami belum tahu kapan diputuskan oleh DKPP, sebab tumpukan laporan kode etik pelanggaran di DKPP itu sangat banyak. Sehingga untuk keputusan pelanggaran kode etik masih butuh antrian, karena DKPP masih butuh kajian juga,” ungkap Lukman saat ditemui wartawan kantor Bawaslu Morotai, Jum’at (26/5/2023).
Menurut Lukman, yang dihadirkan dalam sidang DKPP itu bukan hanya hakim pusat saja tetapi ada juga dari tim pemeriksa dari daerah.
“Jadi kami masih menunggu keputusan DKPP. Kalau nanti putusannya itu terbukti, lalu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Morotai, maka kami jadikan itu sebagai temuan. Dan kami tetap mengawasi, karena dalam amar putusan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi kasus tersebut. Untuk amar putusan dugaan pelanggaran kode etik kami sudah buat semua dokumen tuntutan, tinggal menunggu keputusan dari DKPP saja,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!