Mengenai dua anggota PPS terlibat sebagai anggota parpol, lanjutnya, Bawaslu tetap memasukannya sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
“Jadi itu bukan karena faktor suka dan tidak suka, tapi karena syarat pengajuan itu harus memenuhi syarat formil. Dan ketika kami kirim ke DKPP itu lalu DKPP memverifikasi apakah sudah terpenuhi syarat formil ataukah tidak, dan kalaupun tidak terpenuhi syarat formil maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” jelasnya.
“Yang jelas kami tidak bermaksud untuk menyerang lembaga tetapi sikap kami adalah melaksanakan tugas dan wewenang kami sebagai Bawaslu. Artinya tidak serta merta kami benci mereka kemudian kami apa mereka, tidak seperti itu,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!