Lukman membeberkan, dari hasil temuan itu, ada kurang lebih 2 orang anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol.
“Pertama atas nama Jamail Labuha sebagai pengurus Partai PKS di PPS Desa Kolorai dan Yasin Rorano sebagai pengurus Partai Nasdem di PPS Desa Joubela. Keduanya, sampai hari ini nama mereka masih terdaftar parpol,” ungkap Lukman.
Dirinya mengatakan, keterlibatan 2 anggota PPS ini menjadi pertanyaan Bawaslu dalam sidang kode etik itu. “Katanya sudah terhubung dengan Sipol tapi ternyata masih ada juga anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol lolos begitu saja,” herannya.
Lukman lantas membandingkan dengan perekrutan anggota Panwascam, dimana dalam prosedur tata cara perekrutan, Bawaslu Morotai tidak menggunakan aplikasi SIAKBA, tetapi dilakukan secara manual.
“Tapi waktu dalam perekrutan Panwascam jika ditemukan ada peserta yang masih terdaftar sebagai anggota partai, maka kami langsung musnahkan dan gugurkan pada saat verifikasi berkas,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!