Bawaslu Tunggu Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Morotai

Lukman membeberkan, dari  hasil temuan itu, ada kurang lebih 2 orang anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol.

“Pertama atas nama Jamail Labuha sebagai pengurus Partai PKS di PPS Desa Kolorai dan Yasin Rorano sebagai pengurus Partai Nasdem di PPS Desa Joubela. Keduanya, sampai hari ini nama mereka masih terdaftar parpol,” ungkap Lukman.

BACA JUGA  Soroti Kapasitas Armada Tangkap untuk Nelayan Malut, Akademisi : Kebijakan Gubernur Sherly Tak Beorientasi Industri

Dirinya mengatakan, keterlibatan 2 anggota PPS ini menjadi pertanyaan Bawaslu dalam sidang kode etik itu. “Katanya sudah terhubung dengan Sipol tapi ternyata masih ada juga anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol lolos begitu saja,” herannya. 

Lukman lantas membandingkan dengan perekrutan anggota Panwascam, dimana dalam prosedur tata cara perekrutan, Bawaslu Morotai tidak menggunakan aplikasi SIAKBA, tetapi dilakukan secara manual.

BACA JUGA  Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

“Tapi waktu dalam perekrutan Panwascam jika ditemukan ada peserta yang masih terdaftar sebagai anggota partai, maka kami langsung musnahkan dan gugurkan pada saat verifikasi berkas,” singgungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah