Pemprov Malut ‘Nunggak’ DBH Halsel, Nilainya Bikin Geleng Kepala

Jadi, utang DBH mulai tahun 2017 sampai 2023 atau tambahan di triwulan pertama Pemprov tunggak DBH Halsel sebesar Rp 51 miliar

Aswin Adam (Kepala BPKAD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan senilai Rp 51 miliar. 

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam saat diwawancarai sejumlah awak media Jum’at (26/5/2023).

BACA JUGA  Dermaga Pelabuhan Desa Gafi di Halsel Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Aswin mengatakan, utang DBH tersebut berdasarkan penetapan SK Pemprov Maluku Utara terkait DBH triwulan pertama (I) tahun 2023.

“Iya, sebelumnya memang ada pengembalian sekitar Rp 10 miliar, kemudian SK penetapan keluar lagi sekitar Rp 5 miliar sehingga bertambah lagi jadi Rp 51 miliar,” sebut Aswin. 

Kata Aswin, DBH Pemkab Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok serta Pajak Air Permukaan. Utang tersebut yang terakumulasi sejak tahun 2017 sampai 2023.

BACA JUGA  Satu Rumah Warga di Sula Ludes Terbakar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah