“Jadi, utang DBH mulai tahun 2017 sampai 2023 atau tambahan di triwulan pertama Pemprov tunggak DBH Halsel sebesar Rp 51 miliar. Padahal utang Pemkab sebelumnya hanya Rp 23 miliar kemudian naik 42 miliar dan kini bertambah, jadi totalnya sebesar Rp 51 miliar,” ungkap Aswin.
Ia berharap pada tahun ini, utang tersebut dapat dilunasi Pemprov Maluku Utara, karena Pemkab Halmahera Selatan telah memberi kuasa kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan utang-piutang DBH tersebut.
“Kita berharap muda-mudahan tahun 2023 ini segera dilunasi, karena kita sudah serahkan ini ke Jaksa,” tandasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!