Diduga Rangkap Jabatan, Seorang Anggota Panwascam di Morotai Malah Beberkan Ini

Saya diberikan izin oleh bupati. Dan saat ini surat izin itu sudah saya kantongi. Bahkan surat pengunduran diri juga sudah saya buat

Muhammad Fadli Karim (Anggota Panwascam Morotai selatan)

Daruba, Maluku Utara- Muhammad Fadli Karim, anggota Panwascam Morotai Selatan akhirnya buka suara soal dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada dirinya.

Menurut Fadli, jauh sebelum direkrut menjadi anggota Panwascam, dia sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gotalamo.

BACA JUGA  Gubernur : Bandara Loleo Bakal jadi Bandara Internasional

“Saat itu juga sekretaris DPMD menyampaikan bahwa BPD ini kan jabatan permanen 5 tahun, sedangkan Panwas sifatnya Adhock. Sehingga tidak ada larangan seorang BPD menjadi anggota Panwascam,” kata Fadli Karim saat memberikan klarifikasinya kepada wartawan di kantor Panwascam Morotai Selatan, Jum’at (2/6/2023).

Menurutnya, larangan menjadi anggota Panwascam hanya berlaku bagi anggota partai politik serta pemangku jabatan politik di pemerintahan seperti bupati/walikota atau gubernur.

BACA JUGA  16 Wisudawan STAI Babussalam Raih Cumlaude

“Saya diberikan izin oleh bupati. Dan saat ini surat izin itu sudah saya kantongi. Bahkan surat pengunduran diri juga sudah saya buat. Sehingga tidak jadi soal jika saya aktif di dua lembaga ini baik BPD dan Panwascam,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah