Janji tak Kunjung Ditepati, Warga di Morotai Palang Jalan 

“Padahal ada tiga poin penting dalam amanat perundang-undangan, yakni, pertama, melindungi masyarakat dari ancaman gelombang dan genangan pasang tinggi. Kedua, erosi dan abrasi dan ketiga, melindungi fasilitas umum, fasilitas sosial yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan nilai sejarah dan strategis nasional yang berada disepanjang pantai,” sebutnya.

“Persoalan yang terjadi di tiga desa ini sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat rentan abrasi tiap akhir bulan sudah menjadi ancaman bagi ketentraman hidup masyarakat pesisir,” sambungnya.

BACA JUGA  Lahan Bandara Loleo 25 Ribu Per Meter, Kades Ake Tobololo: 15H Milik Walikota Tikep

Disisi lain, Faisal juga menyinggung soal fungsi dan kewenangan DPRD Pulau Morotai yang dianggap gagal memposisikan diri sebagai bagian dari representasi dan penyambung aspirasi warga.

“Olehnya itu, sebagai mosi ketidakpercayaan kami terhadap Pemda, maka tuntutan, kami adalah pertama, copot Kadis PUPR Pulau Morotai. Kedua, mendesak Pemkab segera membangun talud dan akses jalan tani. Ketiga, bubarkan DPRD Pulau Morotai dan Pj Bupati segera undur diri. Apabila tuntutan kami tidak diakomodir dengan baik, maka kami pastikan akan kembali dengan gelombang gerakan yang lebih besar, dan apabila tuntutan ini tidak dipandang serius maka blokade jalan adalah solusinya”, tandasnya. (RF-2)

BACA JUGA  Susu Beruang Bisa Tangkal Covid-19 ?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah