Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri
Ismail Dukomalamo (Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan)
Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) menerbitkan pemberitahuan tentang larangan buka puasa bersama bagi ASN, non ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkot.
Pemberitahuan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadhan 1444 Hijriah bagi pejabat dan pegawai pemerintah sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Kemudian surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo pada apel rutin di halaman Kantor Walikota Tidore, Kamis (30/3/2023).
“Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama, mengingat masa pandemi covid-19 baru kita lalui. Maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” imbau Ismail.
Sebagai Informasi, dalam surat edaran tersebut, ditekankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, maka diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah. (RY-2)