ASN dan Pejabat di Tikep Dilarang Bukber

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalo

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalo

Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri

Ismail Dukomalamo (Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan)

Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) menerbitkan pemberitahuan tentang larangan buka puasa bersama bagi ASN, non ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkot.

Pemberitahuan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadhan 1444 Hijriah bagi pejabat dan pegawai pemerintah sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. 

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Kemudian surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.4.4/1731/SJ tentang  Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo pada apel rutin di halaman Kantor Walikota Tidore, Kamis (30/3/2023).

“Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama, mengingat masa pandemi covid-19 baru kita lalui. Maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” imbau Ismail.

BACA JUGA  Lancarkan Ekspor Hasil Bumi ke Daerah Lain, Pemkot Tikep dan KSOP Tanjung Priok Bakal Kembangkan Pelabuhan Gita

Sebagai Informasi, dalam surat edaran tersebut, ditekankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, maka diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah. (RY-2)

Berita Terkait

Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Ukom Pejabat Eselon II dan III di Pemprov Maluku Utara Resmi Dibuka
Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng
Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota
DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya
Pemda Halteng Buka Pendaftaran PPPK 2024, Pelamar Wajib Perhatikan Ini
Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Halteng yang Lulus Seleksi Administrasi 
Pemkot Ternate Prioritaskan THK2 pada Seleksi PPPK
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:23 WIT

Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:56 WIT

Ukom Pejabat Eselon II dan III di Pemprov Maluku Utara Resmi Dibuka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:38 WIT

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:41 WIT

Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:34 WIT

DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto berserta unsur Forkopimda usai gelar apel pasukan untuk operasi Zebra Kie Raha 2024.

Headline

Polres Sula Gelar Operasi Zebra Kie Raha 2024 Selama 14 Hari

Senin, 14 Okt 2024 - 15:05 WIT

error: Konten diproteksi !!