Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, M. Jain A. Kadir, mengakui bahwa pekerjaan Mall Morotai ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama lantaran melalui beberapa syarat seperti uji konstruksi bangunan. “Jadi memang dia butuh waktu agak lama,” katanya.
Soal jangka waktu pekerjaan, dijelaskan bahwa di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang namanya kontrak tahun tunggal itu hanya berlaku untuk 1 tahun anggaran yakni dimulai dari bulan Februari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
“Kalaupun dia lewat sampai pada tahun anggaran berikut itu namanya adendum waktu pemberian kesempatan. Nah, dari pemberian kesempatan itu sudah diatur didalam Perpres juga. Sehingga pemberian kesempatan itu sekalian dikenakan denda. Maksud saya memberikan kesempatan pihak ketiga apakah mereka mau melanjutkan ataukah tidak. Kalaupun mereka mau melanjutkan pekerjaan itu, maka kita akan buat adendum tersebut. Tapi kalau mereka tidak mampu langsung kita putus kontrak,” jelas Jain.
Sebaliknya, jika pekerjaan yang ditangani pihak rekanan ini sudah selesai diberi adendum, maka alangkah baiknya yang melanjutkan pekerjaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek itu.
Hal ini guna menghindari konflik antara pihak kontraktor satu dengan yang lainnya sehingga diwajibkan satu perusahaan saja yang melanjutkan pekerjaan tersebut supaya bila dikemudian hari ada masalah, maka perusahaan itulah yang bertanggung jawab.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!