Kami akan melayangkan adendum pada tanggal 24 Maret 2023 kepada pihak kontraktor
Jufri (Sekretaris Bappeda Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mengklaim keterlambatan pekerjaan mega proyek pembangunan Mall di daerah itu terjadi karena beberapa faktor.
Adapun faktor penyebab gedung Mall yang dibangun itu tidak selesai dikerjakan karena Mall itu menggunakan konstruksi bangunan tiga lantai sehingga perlu ada pertimbangan-pertimbangan teknis berupa pengujian material sampel bangunan tahan gempa di laboratorium serta beberapa kendala lainnya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Kepala Dinas PUPR Morotai, M. Jain A. Kadir, Sekretaris Bappeda, Jufri, Kabid Bina Marga PUPR Ari Junaidi, dan sejumlah Anggota DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, rasmin Fabanyo, Rabu (8/3/2023), bertempat di ruang rapat DPRD.
Sekretaris Bappeda sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Mall Morotai, Jufri mengungkapkan, terlambatnya pekerjaan Mall Morotai ini sudah disikapi pihaknya dengan memberikan adendum kepada pihak rekanan atas keterlambatan pekerjaan itu sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.
“Kami akan melayangkan adendum pada tanggal 24 Maret 2023 kepada pihak kontraktor,” kata Jufri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!