Mega Proyek Mall Morotai Tertunda, Ini Penjelasan Pemkab ke DPRD

Kami akan melayangkan adendum pada tanggal 24 Maret 2023 kepada pihak kontraktor

Jufri (Sekretaris Bappeda Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mengklaim keterlambatan pekerjaan mega proyek pembangunan Mall di daerah itu terjadi karena beberapa faktor. 

Adapun faktor penyebab gedung Mall yang dibangun itu tidak selesai dikerjakan karena Mall itu menggunakan konstruksi bangunan tiga lantai sehingga perlu ada pertimbangan-pertimbangan teknis berupa pengujian material sampel bangunan tahan gempa di laboratorium serta beberapa kendala lainnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Diminta Terbuka Soal Ranperda Tenaga Kerja : Jangan Khianati Suara Buruh!

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Kepala Dinas PUPR Morotai, M. Jain A. Kadir, Sekretaris Bappeda, Jufri, Kabid Bina Marga PUPR Ari Junaidi, dan sejumlah Anggota DPRD.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, rasmin Fabanyo, Rabu (8/3/2023), bertempat di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA  Haltim Masih Zona Merah Pelayanan Publik

Sekretaris Bappeda sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Mall Morotai, Jufri mengungkapkan, terlambatnya pekerjaan Mall Morotai ini sudah disikapi pihaknya dengan memberikan adendum kepada pihak rekanan atas keterlambatan pekerjaan itu sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.

“Kami akan melayangkan adendum pada tanggal 24 Maret 2023 kepada pihak kontraktor,” kata Jufri.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah