Jain juga menerangkan, untuk menghitung denda keterlambatan suatu pekerjaan, di dalam kontrak itu ada dua perhitungan yaitu tipe seper 1.000 x nilai kontrak x hari. Kemudian tipe kedua, yaitu seper 1.000 sisa pekerjaan x hari.
“Jadi contoh sisa pekerjaan untuk Mall kurang lebih Rp 300 juta, makanya 300 juta kali berapa hari. Misalkan kalau dia 3 bulan berarti 90 hari itu sama dengan berapa hari jumlah dendanya,” tandasnya.
Menanggapi apa yang dipaparkan Pemkab Pulau Morotai terkait lambannya pembangunan Mall, anggota Komisi III, Hean Rakomole mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD hanya memastikan sudah sejauh mana progres pekerjaan tersebut.
“Jadi saya lebih mengarah pada proses perencanaan. Sebab, jika kita berbicara pada proses perencanaan baik itu PLUT maupun IKM yang dijadikan sebagai Mall Morotai, maka ini sebenarnya perubahan skema. Jadi kalau kita lihat pada perubahan skema ini berarti menggunakan dua anggaran baik itu DAK maupun DAU sehingga dia merubah skema ini,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!