Mega Proyek Mall Morotai Tertunda, Ini Penjelasan Pemkab ke DPRD

Jain juga menerangkan, untuk menghitung denda keterlambatan suatu pekerjaan, di dalam kontrak itu ada dua perhitungan yaitu tipe seper 1.000 x nilai kontrak x hari. Kemudian tipe kedua, yaitu seper 1.000 sisa pekerjaan x hari.

“Jadi contoh sisa pekerjaan untuk Mall kurang lebih Rp 300 juta, makanya 300 juta kali berapa hari. Misalkan kalau dia 3 bulan berarti 90 hari itu sama dengan berapa hari jumlah dendanya,” tandasnya. 

BACA JUGA  Asyik Main PS di Jam Sekolah, Tiga Siswa Diamankan Satpol PP

Menanggapi apa yang dipaparkan Pemkab Pulau Morotai terkait lambannya pembangunan Mall, anggota Komisi III, Hean Rakomole mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD hanya memastikan sudah sejauh mana progres pekerjaan tersebut. 

“Jadi saya lebih mengarah pada proses perencanaan. Sebab, jika kita berbicara pada proses perencanaan baik itu PLUT maupun IKM yang dijadikan sebagai Mall Morotai, maka ini sebenarnya perubahan skema. Jadi kalau kita lihat pada perubahan skema ini berarti menggunakan dua anggaran baik itu DAK maupun DAU sehingga dia merubah skema ini,” singgungnya.

BACA JUGA  Hasil Visum IRT di Morotai, Diduga Korban Pembunuhan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah