Menurutnya, apapun perhitungan pemerintah tetap mega proyek mall Morotai ini tetap saja gagal karena melewati batas waktu kontrak dan dikhawatirkan merugikan keuangan daerah meskipun ada pengembalian uang denda keterlambatan pekerjaan.
“Kalau merugikan daerah dengan terlambatnya waktu pekerjaan maka dengan masyarakat Morotai yang dirugikan,” tegas Hean.
Sementara Ketua Komisi III DPRD morotai Rasmin Fabanyo menekankan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proyek ini agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan ini.
“Sampai sekarang sudah 62 hari lebih ini yang seharusnya dipercepat, jangan dikasih molor terus,” tegasnya. (RF-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!