Kami menyesalkan karena ada hanya surat tugas pengosongan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP. Jadi tindakan pengosongan ini kami anggap satpol PP ambil langkah sendiri.
Syafridhani (Kuasa Hukum RM Jojobo)
Tidore, Maluku Utara- Merasa dirugikan, pengelola RM Jojobo 1901 dan 1902 di kawasan Tugulufa, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, secara resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) ke penegak hukum.
Langkah ini terpaksa dilakukan dilakukan pihak pengelola RM Jojobo karena pengosongan yang dilakukan oleh Satpol PP tanpa ada Surat Perintah dari Walikota.
Melalui kuasa hukum Iswan Samma dan Syafridhani, sudah melaporkan ke Polresta Tikep dengan nomor surat tanda terima laporan polisi STPL/19/III/2023/SPKT.
- Baca juga : Ambil Tindakan Paksa, Satpol Kosongkan RM Jojobo
Menurut kuasa hukum, pihak RM Jojobo merasa dirugikan oleh Kasatpol PP, Kadisperindagkop termasuk Walikota Tikep tidak memahami isi kontrak kerjasama pengelolaan RM dimaksud.
“Bahwa kami menyesalkan karena yang ada hanya surat tugas pengosongan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Yusuf Tamnge. Jadi tindakan pengosongan ini kami anggap Satpol PP ambil langkah sendiri tanpa melakukan prosedur,” ujar Syafridhani.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!