Merasa Dirugikan, RM Jojobo Polisikan Pemkot dan Tuntut Ganti Rugi 10 Miliar

Kami menyesalkan karena ada hanya surat tugas pengosongan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP. Jadi tindakan pengosongan ini kami anggap satpol PP ambil langkah sendiri.

Syafridhani (Kuasa Hukum RM Jojobo)

Tidore, Maluku Utara- Merasa dirugikan, pengelola RM Jojobo 1901 dan 1902 di kawasan Tugulufa, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, secara resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) ke penegak hukum.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Mulai Siapkan Rekrutmen Paskibraka 2024

Langkah ini terpaksa dilakukan dilakukan pihak pengelola RM Jojobo karena pengosongan yang dilakukan oleh Satpol PP tanpa ada Surat Perintah dari Walikota.

Melalui kuasa hukum Iswan Samma dan Syafridhani, sudah melaporkan ke Polresta Tikep dengan nomor surat tanda terima laporan polisi STPL/19/III/2023/SPKT.

Menurut kuasa hukum, pihak RM Jojobo merasa dirugikan oleh Kasatpol PP, Kadisperindagkop termasuk Walikota Tikep tidak memahami isi kontrak kerjasama pengelolaan RM dimaksud.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Skema Anggaran Makan Bergizi Gratis

“Bahwa kami menyesalkan karena yang ada hanya surat tugas pengosongan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Yusuf Tamnge. Jadi tindakan pengosongan ini kami anggap Satpol PP ambil langkah sendiri tanpa melakukan prosedur,” ujar Syafridhani.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah