Lanjutnya, dengan adanya tindakan pengosongan tersebut, sebagai kuasa hukum menganggap bahwa pihak Jojobo sudah dizalimi Pemkot Tikep.
“Padahal Pemkot Tikep seharusnya mendukung pengelola RM Jojobo yang mempunyai kreativitas,” sesalnya.
Dikatakan Iswan juga, atas kerugian yang sudah ditimbulkan, pihaknya menuntut pada Pemkot Tikep sebesar 10 milyar rupiah.
“Karena ada dua lapak. Satu lapak kerugian immateriil lima milyar rupiah, jadi totalnya 10 milyar yang kita tuntut. Kalau terbukti ya mereka harus bayar,” pungkasnya. (RY-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!