Merasa Dirugikan, RM Jojobo Polisikan Pemkot dan Tuntut Ganti Rugi 10 Miliar

Bukan hanya melaporkan ke pihak kepolisian, pihaknya juga akan menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Soasio.

“Kita juga sudah daftarkan kuasa kita dan sudah peroleh registrasinya. Tinggal menunggu kelanjutannya,” ungkap Syafridhani.

Ditambahkan Iswan Samma, mengenai sewa menyewa sesuai isi, yang dipakai sebagai rujukan kalau pihak kedua dalam hal ini Jojobo melakukan kesalahan, maka tidak bisa mengambil referensi dari luar.

BACA JUGA  APBD Halmahera Selatan 2025 Masih Dievaluasi Pemprov Malut

“Harus merujuk pada item yang tertuang dalam perjanjian karena itu sudah menjadi kesepakatan,” ucap Iswan.

Bahkan, kata Iswan, sampai saat ini, pihak Pemkot Tikep dalam hal ini Disperindagkop tidak pernah menyatakan kesalahan yang dilakukan pihak RM Jojobo.

“Kalau mengacu pada perjanjian ini seharusnya pemerintah itu sebagai regulator harus memanggil kalau ada pihak-pihak yang membuat kesalahan. Memanggil dalam bentuk surat peringatan. Tidak bisa serta merta melakukan pengosongan,” sesalnya.

BACA JUGA  Selalu Absen di Rapat Paripurna DPRD, Fraksi Gerindra Pertanyakan Komitmen Gubernur Sherly
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah