Bukan hanya melaporkan ke pihak kepolisian, pihaknya juga akan menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Soasio.
“Kita juga sudah daftarkan kuasa kita dan sudah peroleh registrasinya. Tinggal menunggu kelanjutannya,” ungkap Syafridhani.
Ditambahkan Iswan Samma, mengenai sewa menyewa sesuai isi, yang dipakai sebagai rujukan kalau pihak kedua dalam hal ini Jojobo melakukan kesalahan, maka tidak bisa mengambil referensi dari luar.
“Harus merujuk pada item yang tertuang dalam perjanjian karena itu sudah menjadi kesepakatan,” ucap Iswan.
Bahkan, kata Iswan, sampai saat ini, pihak Pemkot Tikep dalam hal ini Disperindagkop tidak pernah menyatakan kesalahan yang dilakukan pihak RM Jojobo.
“Kalau mengacu pada perjanjian ini seharusnya pemerintah itu sebagai regulator harus memanggil kalau ada pihak-pihak yang membuat kesalahan. Memanggil dalam bentuk surat peringatan. Tidak bisa serta merta melakukan pengosongan,” sesalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!