Dikatakan, sebagaimana perjanjian kedua pihak, sebagaimana pasal 14 ayat (1) dan (2) berbunyi, apabila terjadi perselisihan maka langkah yang diambil adalah musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai maka diarahkan ke litigasi ke Pengadilan Negeri. Langkah inilah yang semestinya dilakukan dua pihak sebelum dilakukan pengosongan sepihak secara paksa oleh Pemkot Tidore.
“Yang bisa memutuskan adalah pengadilan tidak serta merta dengan peristiwa seperti tadi langkah pengosongan oleh Satpol PP,” sesal kuasa hukum RM Jojobo.
Syafridhani juga menyesali langkah Pemkot Tikep terhadap kliennya memberikan surat pengosongan pada 7 Desember 2022. Sementara surat perjanjian secara fisik baru diterima pihak RM Jojobo pada 17 Desember 2022.
“Mereka memberikan surat pengosongan sebanyak tiga kali tanpa mengindahkan surat perjanjian dan juga tanpa ada surat peringatan ke pihak RM Jojobo,” ungkapnya.
Dikatakan, pada Rabu (08/03/2022), pihak RM Jojoba 1901 atas nama Siti Endang sudah membuat laporan ke Polresta Tikep.
“Dan Insya Allah, besok (Kamis, 9 Maret 2023), RM Jojobo 1902 atas nama M Faisal akan laporkan ke Polda Maluku Utara. Kami laporkan Kasatpol PP,” lanjutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!