DPRD Ternate Tegaskan Perda Investasi Tak Boleh Korbankan UMKM, Ritel Modern Wajib Pasarkan Produk Lokal

Ternate, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus mampu mendorong masuknya investasi tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Bapelitbangda, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate.

BACA JUGA  Tinjau Pasar Basanohi yang Terbakar Malam Tadi, Bupati Sula Ungkap Begini

Rapat membahas secara mendalam substansi Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengatakan Ranperda tersebut memiliki posisi strategis dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.

BACA JUGA  Diduga Bermasalah, Kejari Halteng Lidik Proyek Jembatan Yendeliu

“Ranperda ini merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2019, sehingga pemerintah daerah memang perlu membentuk perda sebagai penjabaran teknis dari aturan tersebut,” ujar Ade Rahmat, Senin (23/2/2026).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah