Ternate, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus mampu mendorong masuknya investasi tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Bapelitbangda, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate.
Rapat membahas secara mendalam substansi Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengatakan Ranperda tersebut memiliki posisi strategis dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.
“Ranperda ini merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2019, sehingga pemerintah daerah memang perlu membentuk perda sebagai penjabaran teknis dari aturan tersebut,” ujar Ade Rahmat, Senin (23/2/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!