Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Kota Ternate, baik bagi investor dari luar daerah maupun pelaku usaha lokal. Namun, ia menekankan agar regulasi yang disusun tetap memberikan kepastian hukum bagi investor besar tanpa merugikan pelaku UMKM.
“Kami berharap perda ini tajam sebagai instrumen regulasi dan mampu memberikan kepastian bagi investor, tetapi tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, aturan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Salah satu poin yang akan diatur dalam Perwali, lanjut Ade, adalah kewajiban bagi pelaku usaha ritel modern, seperti Indomaret, untuk menyediakan dan memasarkan produk-produk UMKM Kota Ternate. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!