Bukan temuan dari KPK tetapi memang kita diminta untuk tidak lagi memungut iuran KPD dari perusahan tambang yang beroperasi di Haltim
Joko Lelono Ridwan (Kepala BPKAD Haltim)
Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) dibuat pusing atas kebijakan penangguhan pembayaran atas kontribusi pembangunan daerah (KPD) oleh pihak perusahan yang beroperasi di Halmahera Timur.
Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan, kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya saat ini tengah menghentikan penarikan iuran kontribusi karena mendapatkan teguran secara langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Bukan temuan ya dari KPK tetapi memang kita diminta untuk tidak lagi memungut iuran KPD dari perusahan tambang yang beroperasi di Haltim,” ujar Joko, Senin (06/03/2023).
Kata dia, alasan penghentian pungutan KPD dikarenakan merupakan sumbangan pihak perusahaan atas pembangunan daerah sehingga tidak bisa dipatok besaran yang diberikan oleh pihak perusahan.
“Karena memang meskipun kita formulasikan seperti apapun KPD ini sifatnya sumbangan sehingga tidak bisa ada patokan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Dikatakan, atas teguran KPK tersebut, pihaknya terpaksa menghentikan sementara waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan atas persoalan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!