Ditegur KPK, Sektor Terbesar Penghasil PAD Haltim Ditangguhkan Pemkab

Bukan temuan dari KPK tetapi memang kita diminta untuk tidak lagi memungut iuran KPD dari perusahan tambang yang beroperasi di Haltim

Joko Lelono Ridwan (Kepala BPKAD Haltim)

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) dibuat pusing atas kebijakan penangguhan pembayaran atas kontribusi pembangunan daerah (KPD) oleh pihak perusahan yang beroperasi di Halmahera Timur.

Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan, kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya saat ini tengah menghentikan penarikan iuran kontribusi karena  mendapatkan teguran secara langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Kades di Halsel Diwajibkan Gunakan Seragam Dinas dan Dilarang Tinggalkan Desa

“Bukan temuan ya dari KPK tetapi memang kita diminta untuk tidak lagi memungut iuran KPD dari perusahan tambang yang beroperasi di Haltim,” ujar Joko, Senin (06/03/2023).

Kata dia, alasan penghentian pungutan KPD dikarenakan merupakan sumbangan pihak perusahaan atas pembangunan daerah sehingga tidak bisa dipatok besaran yang diberikan oleh pihak perusahan.

BACA JUGA  Muammil Ungkap Proyek DAK Dikbud Malut Berpotensi Mangkrak

“Karena memang meskipun kita formulasikan seperti apapun KPD ini sifatnya sumbangan sehingga tidak bisa ada patokan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Dikatakan, atas teguran KPK tersebut, pihaknya terpaksa menghentikan sementara waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan atas persoalan itu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah