Kata Iptu Anas, menurut keterangan FMS dirinya hanya membeli untuk dipakai tidak diedarkan. Artinya FMS ini tidak pernah menawarkan barang tersebut kepada orang lain.
“Hanya saja mungkin ada beberapa temannya yang mengetahui kalau barang tersebut ada lalu datang ke FMS untuk ambil barang tetapi tidak gratis, harus bayar atau imbalan berupa uang karena FMS beli dengan uang,” ujarnya.
Menurutnya, pengertian masalah menjual dan sebagainya kita serahkan kepada hakim yang menilai yang jelas. “Kalau kita tanyakan kepada FMS, tidak mengakui kalau dirinya yang menjual,” ucap Anas
Saat ditangkap, FMS sedang mengendarai mobil untuk mengantar sampah ke TPA di Kelurahan Rum Balibunga, tempat biasanya biasanya FMS ini sering membuang sampah.
“Selama beberapa hari kami mengintai FMS ini saat ambil sampah dan buang sampah, tidak kita temukan posisinya mengedarkan barang tersebut. Hanya saja beberapa kali kami melakukan pengintaian di rumah, ada beberapa orang yang datang. Tetapi karena posisinya jauh sehingga tidak bisa pastikan mereka mengambil apa. Tetapi kita curigai bahwa mereka mengambil barang (ganja) itu,” ujarnya gamblang.
Dikatakan, FMS mengakui sudah memakai barang haram itu sejak masih SMA, dengan alasan hanya untuk kesenangan. Hasil interogasi kepada FMS, dirinya mengaku bahwa barang tersebut diambil dari Kota Ternate.
“Untuk yang mengantarkan atau yang menjual masih didalami karena agak susah narkotika ini. Jaringannya terputus. Tetapi tetap kita dalami. Mudah-mudahan mendapat titik terang,” ucap Anas berjanji.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!