Untuk FMS sendiri, saat ini telah ditetapkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan dipastikan pada 8 Februari, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada FMS ini pasal 114 yang berbunyi membeli kemudian menjual atau pasal 111 yang berbunyi memiliki atau menguasai dan menyimpan. Selain itu juga ada pasal 127 yang berbunyi membeli untuk dipergunakan sendiri dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun,” pungkasnya. (RY-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!