Supir Mobil Truk DLH Tikep Mengaku hanya Miliki bukan Edarkan Ganja

Untuk FMS sendiri, saat ini telah ditetapkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan dipastikan pada 8 Februari, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada FMS ini pasal 114 yang berbunyi membeli kemudian menjual atau pasal 111 yang berbunyi memiliki atau menguasai dan menyimpan. Selain itu juga ada pasal 127 yang berbunyi membeli untuk dipergunakan sendiri dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun,” pungkasnya. (RY-3)

BACA JUGA  Bandara Pitu Morotai Sambut Rencana Penambahan Penerbangan Wings Air Jadi 2 Kali Sepekan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah