Menurut keterangan FMS dirinya hanya membeli untuk dipakai tidak diedarkan.
Iptu Anas Kahfi (Kasat Narkoba Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara-Polresta Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar konferensi pers di Mapolresta Tikep, Selasa (07/02/2023) terkait penangkapan pelaku pemilik narkoba berjenis ganja pada 2 Februari 2023.
Diketahui, oknum sopir dump truck atau pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep, berinisial FMS (41 tahun) yang dibekuk Polresta Tikep karena diduga menyimpan 10,8 gram ganja, telah diamankan narkoba jenis ganja polisi.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tikep, Iptu Anas Kahfi, yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Irwansyah, menyampaikan penangkapan pda FMS terjadi sekitar pada pukul 08.10 WIT tepatnya jalan umum Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore.
“FMS ketika kita amankan, kita dapati narkotika jenis ganja golongan I seberat 10,8 gram yang disimpan di dalam kursi mobil dump truk karena sarung kursi sudah sobek sehingga disimpan di dalamnya,” ujar Anas Kahfi.
Diungkapkan Anas juga, saat diamankan waktu itu, FMS tidak melakukan perlawanan dan mengakui kalau barang bukti (ganja) tersebut, masih ada di rumah.
“Sehingga kami didampingi RT setempat periksa kamar FMS. Ini didapati barang bukti ganja seberat satu gram di kamarnya,” beber Iptu Anas Kahfi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!