Supir Mobil Truk DLH Tikep Mengaku hanya Miliki bukan Edarkan Ganja

Menurut keterangan FMS dirinya hanya membeli untuk dipakai tidak diedarkan.

Iptu Anas Kahfi (Kasat Narkoba Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara-Polresta Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar konferensi pers di Mapolresta Tikep, Selasa (07/02/2023) terkait penangkapan pelaku pemilik narkoba berjenis ganja pada 2 Februari 2023.

Diketahui, oknum sopir dump truck atau pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep, berinisial FMS (41 tahun) yang dibekuk Polresta Tikep karena diduga menyimpan 10,8 gram ganja, telah diamankan narkoba jenis ganja polisi.

BACA JUGA  3 Bulan Beroperasi di Ternate Tengah dan Utara, Koko Diterkam Serigala

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tikep, Iptu Anas Kahfi, yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Irwansyah, menyampaikan penangkapan pda FMS terjadi sekitar pada pukul 08.10 WIT tepatnya jalan umum Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore.

“FMS ketika kita amankan, kita dapati narkotika jenis ganja golongan I seberat 10,8 gram yang disimpan di dalam kursi mobil dump truk karena sarung kursi sudah sobek sehingga disimpan di dalamnya,” ujar Anas Kahfi. 

BACA JUGA  Ribuan Liter Miras Disita Polisi Dalam Operasi Pekat Kie Rah II di Halsel

Diungkapkan Anas juga, saat diamankan waktu itu, FMS tidak melakukan perlawanan dan mengakui kalau barang bukti (ganja) tersebut, masih ada di rumah.

“Sehingga kami didampingi RT setempat periksa kamar FMS. Ini didapati barang bukti ganja seberat satu gram di kamarnya,” beber Iptu Anas Kahfi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah