Tidak ada tawar menawar hasil hitung ulang yang dimenangkan Cakades nomor urut 1. Itu final dan murni.
Irsan Ahmad (Kuasa Hukum Cakades)
Labuha, Maluku Utara-Kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Panamboang nomor urut 1, Muhammad Hakim, dinilai murni berdasarkan plano hasil hitung ulang.
Hal itu dikatakan Irsan Ahmad, kuasa hukum Muhammad Hakim yang menilai kemenangan kliennya itu pasca meraih 431 suara dalam proses penghitungan ulang, Selasa.
Hal ini diungkapkan Irsan Ahmad saat diwawancarai wartawan Haliyora.d Selasa, (31/1/2023).
Sebagaimana diketahui, kemenangan yang diraih Muhammad Hakim berdasarkan hasil hitung suara ulang yang digelar pihak dinas PMD (Panitia Pilkades Kabupaten) di aula kantor Bupati pada Selasa sore.
Kata Irsan, hasil hitung ulang berdasarkan plano perolehan suara dimana kliennya (Muhammad Hakim) cakades nomor 1 raih 431 suara selisih 8 suara dengan urutan kedua yakni Cakades petahana nomor urut 2, Heriwanus Karlos yang hanya meraih 423 suara dan Cakades nomor 3 sebanyak 228 suara itu, jelas dan murni hasilnya.
“Jadi, tidak ada tawar menawar lagi hasil hitung ulang yang dimenangkan Cakades nomor urut 1 klien saya itu final dan murni. Mengapa harus ada protes lagi? Harusnya warga menerima kenyataan dan fakta tersebut,” pinta Irsan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!