Sebelumnya, Irsan Ahmad yang dikuasakan kliennya menggugat hasil perolehan suara di tingkat desa karena menduga ada indikasi kecurangan secara struktur dan masif dilakukan oknum tertentu.
Pasalnya kata Irsan, apa yang digugat itu dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan hitung suara ulang oleh tim Majelis Sengketa Pilkades Halsel.
“Gugatan kita diterima bahkan fakta-fakta yang diajukan semua diterima maka disepakati hitung suara ulang,” terang Irsan.
Bagaimana tidak, disebut Irsan, bentuk pelanggaran yang digugat yaitu jumlah pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilih yang terdata dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai hasil rekapan perolehan suara di formulir plano.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!