Dimenangkan Muhammad Hakim, Hasil Pilkades Panamboang Dinilai Murni

Sebelumnya, Irsan Ahmad yang dikuasakan kliennya menggugat hasil perolehan suara di tingkat desa karena menduga ada indikasi kecurangan secara struktur dan masif dilakukan oknum tertentu.

Pasalnya kata Irsan, apa yang digugat itu dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan hitung suara ulang oleh tim Majelis Sengketa Pilkades Halsel. 

“Gugatan kita diterima bahkan fakta-fakta yang diajukan semua diterima maka disepakati hitung suara ulang,” terang Irsan. 

BACA JUGA  Ini Jadwal Hitung Ulang dan PSU Pilkades di Halsel

Bagaimana tidak, disebut Irsan, bentuk pelanggaran yang digugat yaitu jumlah pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilih yang terdata dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai hasil rekapan perolehan suara di formulir plano.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah