Pelaksanaan PSU tidak akan melibatkan panitia desa karena DPMD akan turun langsung.
Faris H. Madan (Kepala DPMD Halsel)
Labuha, Maluku Utara-Pemilihan kepala desa di sejumlah desa yang bersengketa dan dipending akan segera dituntaskan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Hal ini disampaikan kepala DPMD Halsel, Faris Hi Madan saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya Senin, (30/1/2023).
Faris mengatakan, jadwal perhitungan suara ulang digelar Selasa (31/1). Sedangkan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di lima desa akan dilaksanakan pada 4 Februari 2023.
“Pelaksanaan perhitungan ulang desa Fluk Kecamatan Obi Selatan dan desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan pada tanggal 31 Januari 2023 di aula kantor Bupati,” terangnya.
BPMD juga telah memutuskan jadwal Pilkades Talimau Kecamatan Kayoa yang dipending pelantikannya. Menurut Faris, terhadap Pilkades Talimau, sudah diputuskan akan PSU bersama Desa Liaro (Bacan Timur Selatan), Tobaru (Gane Timur), Akesipang (Kayoa Utara), Pasimbaos (Botang Lomang).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!