UMK Kota Ternate Naik 6,91 Persen

Ternate, Maluku Utara- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ternate pada tahun 2024 naik sebesar 6,91 persen atau naik sebesar Rp 140.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, UMK untuk Kota Ternate mengalami kenaikan sebesar 6,91 persen.

“Kita sudah usulkan pada tanggal 23 November sebelum tanggal penutupan 27 November lalu kepada Gubernur Maluku Utara, jadi tinggal kita menunggu informasi dari Gubernur Maluku Utara,” kata Nuraini begitu dikonfirmasi, Senin (4/12/2023). 

BACA JUGA  Baliho Caleg Dibongkar Pemda Sula

Nuraini menyebutkan, dari hasil kesepakatan itu, upah minimum di tingkat provinsi sebesar Rp 3.200.000 juta, maka yang diusulkan untuk Kota Ternate sebesar Rp 3.250.000.

“Jadi mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2023. Apabila sudah ditetapkan Gubernur Maluku Utara, maka langsung dibuat Surat Keputusan (SK)oleh Wali Kota Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah