Ternate, Maluku Utara- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ternate pada tahun 2024 naik sebesar 6,91 persen atau naik sebesar Rp 140.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, UMK untuk Kota Ternate mengalami kenaikan sebesar 6,91 persen.
“Kita sudah usulkan pada tanggal 23 November sebelum tanggal penutupan 27 November lalu kepada Gubernur Maluku Utara, jadi tinggal kita menunggu informasi dari Gubernur Maluku Utara,” kata Nuraini begitu dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Nuraini menyebutkan, dari hasil kesepakatan itu, upah minimum di tingkat provinsi sebesar Rp 3.200.000 juta, maka yang diusulkan untuk Kota Ternate sebesar Rp 3.250.000.
“Jadi mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2023. Apabila sudah ditetapkan Gubernur Maluku Utara, maka langsung dibuat Surat Keputusan (SK)oleh Wali Kota Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!