Gunakan Truk DLH Bertransaksi, Polisi Ciduk Pengedar 10 Gram Ganja

Pelaku diamankan personil Polres di Kelurahan Goto. Sementara telah diamankan di Polresta Tikep.

Iptu Irwansyah (Kasie Humas Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial FMS (41 tahun).

Pelaku diciduk polisi di Kelurahan Goto, pada 2 Februari 2023  sekitar pukul 08.00 WIT. Saat diciduk, pelaku yang tak lain pengemudi mobil truk milik Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep dengan nomor polisi DG 146 TK itu, kedapatan bersama barang bukti seberat 10 gram.

BACA JUGA  Kurir Narkoba Jaringan Lapas Kelas II A Ternate Kembali Diringkus BNNP Malut

Peristiwa penangkapan FMS ini dibenarkan Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Jumat (03/02/2023).

Personil Polresta Tikep saat menggeledah kendaraan yang digunakan terduga pengedar narkoba yang tak lain milik DLH Pemkot Tikep dengan nomor polisi DG 146 TK (Foto: istimewa)

Iptu Irwansyah mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. “Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke TKP,” ungkapnya.

Polisi, lanjut Irwan, kemudian membuntuti pelaku dan berhasil mengamankannya beserta satu paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 10 gram.

BACA JUGA  Plt Gubernur Sebut Dana Transfer Sudah Cair Tapi Kepala BPKAD tak Pernah Lapor

“Pelaku diamankan personil Polres di Kelurahan Goto. Sementara telah diamankan di Polresta Tikep,” ucap Irwansyah seraya menyatakan akan menyampaikan rilis lebih lengkap terkait penangkapan tersebut pada Senin nanti. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah