Pelaku diamankan personil Polres di Kelurahan Goto. Sementara telah diamankan di Polresta Tikep.
Iptu Irwansyah (Kasie Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial FMS (41 tahun).
Pelaku diciduk polisi di Kelurahan Goto, pada 2 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIT. Saat diciduk, pelaku yang tak lain pengemudi mobil truk milik Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep dengan nomor polisi DG 146 TK itu, kedapatan bersama barang bukti seberat 10 gram.
Peristiwa penangkapan FMS ini dibenarkan Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Jumat (03/02/2023).

Iptu Irwansyah mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. “Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke TKP,” ungkapnya.
Polisi, lanjut Irwan, kemudian membuntuti pelaku dan berhasil mengamankannya beserta satu paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 10 gram.
“Pelaku diamankan personil Polres di Kelurahan Goto. Sementara telah diamankan di Polresta Tikep,” ucap Irwansyah seraya menyatakan akan menyampaikan rilis lebih lengkap terkait penangkapan tersebut pada Senin nanti. (RY-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!