Kurir Narkoba Jaringan Lapas Kelas II A Ternate Kembali Diringkus BNNP Malut

Ternate, Haliyora

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap dua pria pengedar narkoba, Kamis (18/02/2021) . Kedua tersangka berinisial MA alias U dan  J alias D

Keduannya diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengendali pengedaran narkoba dari Lapas Kelas IIA Ternate.

Keduanya ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 125 sachet narkoba golongan satu jenis Metafetamin seberat 108,212 gram atau 1 ons 8 gram serta barang bukti lain yakni satu buah hp tipe W-51 warna silver dan empat kaleng berisi oli padat gemuk/stempet.

Paket narkotika dikirim melalui jasa pengiriman yang dibungkus dengan empat kaleng oli padat gemu (pelumas)/stempet.

Keterangan tersebut berdasarkan rilis yang diterima Haliyora dari Humas BNNP, Jum’at (19/02/2021).

BACA JUGA  Resmob Cobra Kie Matubu Amankan Satu Orang Mahasiswa Pengguna Narkotika

Dijelaskan, pada hari Kamis, (18/02/2021), pukul 10.12 WIT petugas BNNP Malut  melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan satu, jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni lapas Salemba Makasar ke Ternate yang menghubungi tersangka MA alias U (penghuni lapas Kelas II A Ternate). Paket yang diduga narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya MA alias U menghubungi tersangka J alias D untuk mengambil paket tersebut di rumah adik MA alias U di Kelurhan Akehuda, Kecamatan Terante Utara.

Pada pukul 15.28. WIT, saat tersangka J alias D hendak mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduknya  di depan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate.

BACA JUGA  Gunakan Truk DLH Bertransaksi, Polisi Ciduk Pengedar 10 Gram Ganja

Dari mulut tersangka J alias D serta bukti video coll yang berisikan percakapan antara tersangka MA alias U dan J alias D, maka petugas BNNP Malut yang dipimpin kepala BNNP, Brigjen Roy Hardi Siahaan menuju lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka MA alias U, pada pukul pada pukul 22.00 WIT.

Diketahui tersangka atas nama J alias D topan’s (34) adalah warga kelurahan Toboko Kecematan Ternate Selatan yang berkerja sebagai pegawai honor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, sementara MA alias U (33) adalah penghuni lapas kelas IIA Ternate. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah