Tidore, Maluku Utara- Panwaslu Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, kembali membuka kesempatan pada masyarakat setempat yang telah berusia 21 tahun dan memiliki ijazah terakhir SMA untuk mengambil bagian sebagai Pengawas Pemilu untuk kelurahan dan desa (PKD).
Anggota Panwaslu Kecamatan Oba, Nasution A Jusuf mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran ini dikhususkan untuk desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan 30 persen kuota perempuan.
“Desa dan kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran diantaranya Sigela Yef, Gita, Todapa, Toseho dan Talagamori,” ujarnya pada pada Haliyora.id, Senin (23/01/2023).
Ada juga sejumlah desa lain yang karena kuota perempuannya belum tercukupi yakni Woda, Koli, dan Kelurahan Payahe. Ditambahkan Nasution, memang dalam proses tahapan perekrutan, Panwaslu Oba sudah gencar melakukan sosialisasi terkait dengan perekrutan PKD, sehingga terkait dengan kekurangan kuota, pihaknya akan kembali turun ke desa.
“Untuk mengajak putra putri terbaik Kecamatan Oba agar mendaftar dan menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Kota Tidore kepulauan khususnya Panwaslu Kecamatan Oba,” tutupnya.
Selain kekosongan pendaftar di Kecamatan Oba, terdapat juga kekosongan pendaftar kuota perempuan di Kecamatan Tidore Timur. Rustam, Ketua Panwaslu Tidore Timur saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, untuk kuota di empat kelurahan, ada yang mendaftar tetapi hanya laki-laki. Sementara dibutuhkan juga kuota perempuan.
“Ada pendaftar laki-laki tetapi aturan nya harus ada perempuan 30 persen jadi di empat kelurahan itu dibuka khusus kuota perempuan,” ujarnya.
Empat kelurahan itu diantaranya Doyado, Tosa, Mafututu, dan Kelurahan Kalaodi. Untuk perpanjang pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 24-26 Januari 2023. (YH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!