Komnas Perempuan Minta Polisi Kawal Ketat Kasus Pemerkosaan Remaja di Tikep

Sofifi, Maluku Utara- Kasus kekerasan seksual yang menimpa gadis 13 tahun asal Bukulasa, Desa Durian, Kota Tidore Kepulauan mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani yang diwawancarai haliyora.id memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara yang sigap memberikan pendampingan kepada korban.

Andi mengatakan, kasus kekerasan yang dialami gadis 13 tahun itu perlu mendapatkan perhatian semua pihak terutama untuk pendampingan pemulihan psikology korban.

“Dalam kasus-kasus kekerasan seksual, kualitas pendampingan sangat menentukan akses korban pada berbagai haknya dan untuk memutus impunitas korban. Oleh karena itu, hak untuk pendampingan menjadi salah satu penekanan dalam Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual,” kata Andy, Sabtu (2/7/2022).

BACA JUGA  Kejahatan Siber Dominasi Kasus yang Ditangani Polda Malut Sepanjang 2025

Di samping itu, semua pihak harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan dengan baik.

“Sehingga pengawasan ini perlu dilakukan secara sistematik dan berkala, agar perbaikannya dapat berkelanjutan. Termasuk dalam hal memastikan sosialisasi dan pembentukan mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Andy Yentriyani.

BACA JUGA  Kisruh Aktivitas Tambang PT. FMI, Akademisi: “Berbahaya dan Merugikan”

Untuk kasus yang terjadi di Tidore Kepulauan ini Andy berharap, agar kepolisian secepatnya menuntaskan penyeledikan, namun harus memperhatikan regulasi yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang TPKS. Begitu juga penanganan perkara di pengadilan nanti, jaksa maupun hakim perlu merujuk pada regulasi tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian akan segera menuntaskan penyelidikan kasus dengan memperhatikan berbagai terobosan hukum acara yang telah dirumuskan dalam UU TPKS,” tutup Andy. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah