Kisruh Aktivitas Tambang PT. FMI, Akademisi: “Berbahaya dan Merugikan”

Sofifi, Maluku Utara- Permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT FMI yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, turut mendapat sorotan akademisi.

Salah satu pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, SH., MH mengatakan, persoalan PT FMI yang sangat serius dan harus segera diselesaikan.

“Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT FMI sangat berbahaya dan merugikan baik terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat pada umumnya,” kata Aslan kepada Haliyora.id melalui WhatsApp, Jumat (23/12/2022).

Menurut Aslan, tidak adanya izin berkonsekuensi pada beberapa hal. Diantaranya, pemerintah tidak mengetahui pasti cakupan area yang dieksplorasi. “Dengan demikian sangat mungkin sebagian area pertambangan masuk pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi serta bisa memicu kerusakan lingkungan pada dimensi yang luas,” ucapnya.

BACA JUGA  Detik-detik Wagub Sarbin Sehe Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Selain itu, oleh Aslan, tidak adanya izin bisa memicu terjadinya kerusakan lingkungan baik itu hutang lindung maupun hutan produksi. “Dan bisa juga memicu kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata mantan anggota Bawaslu Malut itu, aktivitas atau kegiatan pertambangan yang tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh pemerintah daerah, berpotensi adanya penggunaan bahan berbahaya dan juga pembuangan serta pengelolaan limbah yang tidak memenuhi kaidah dan standar lingkungan.

Kegiatan tambang ilegal ini juga, di mata Aslan, mendatangkan kerugian berupa tidak ditunaikannya kewajiban berupa pajak dan jenis kewajiban lainnya ke negara termasuk daerah.

“Dengan demikian saya rasa langkah yang paling tepat diambil oleh Pemda Haltim saat ini adalah melakukan penutupan aktivitas tambang ilegal dari perusahaan dimaksud, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum,” saran Aslan.

BACA JUGA  Diduga Tak Netral Sejumlah Kades di Morotai Bakal Diperiksa

Disentil perusahaan ini melakukan eksplorasi di luar wilayah apakah bisa dipidana? “Kan penentuan cakupan wilayah eksplorasi itu bisa diketahui kalau ada IUP-nya. Yang berikut kalau misalnya dia menggunakan IUP perusahaan KPT sekalipun, jika penambangannya di luar area eksplorasi, maka saya kira itu bagian dari kejahatan korporasi yang bisa dipidana,” kata Aslan.

Disinggung terkait ketentuan yang bisa dipakai Pemda untuk melakukan upaya pidana terhadap PT FMI, Aslan mengatakan kalau tidak ada IUP berarti semua kegiatannya ilegal.

“Karena illegal, maka Pemda punya kewajiban melakukan penertiban. Berbeda misalnya kalau dia punya IUP dan melakukan kegiatan lain diluar apa yang diperbolehkan, maka kewenangan penghentian atau pencabutannya menjadi domain kementrian,” tutup Aslan. (Sam-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah