Tidore, Maluku Utara- Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur di Desa Koli, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan mendesak kepada pihak Kepolisian agar secepatnya memproses perkara ini.
“Sebagai pihak keluarga korban, kami meminta polisi secepatnya memproses kasus ini,” pinta Firdaus Kuylo saat menghubungi wartawan haliyora.id, Kamis (2/6/2022).
Menurut Firdaus, polisi lamban menangani kasus pencabulan ini, padahal korban sudah membeberkan semua keterangan yang dimintai polisi.
“Padahal bukti-bukti sudah ditunjukan korban, tetapi polisi masih berlama-lama dalam memproses kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah, kepada Haliyora mengatakan, saat ini pelaku masih dalam penahanan untuk diperiksa dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Soasio untuk proses lebih lanjut
“Masih dalam penahanan menunggu penyerahan ke jaksa,” singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Sebelumnya, Bunga (15), seorang gadis belia asal Trans Tayawi Desa Koli Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, diduga digauli pria paruh baya, TW (57) hingga hamil.
TW yang tak lain adalah tetangga Bunga, diduga melakukan perbuatan bejat sejak Bunga masih duduk di bangku SD hingga kelas II SMP.
Perbuatan tak senonoh TW ini diketahui pihak keluarga setelah Bunga Hamil. Kasus pencabulan tersebut kini ditangani Polres Tidore Kepulauan. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!