Dinilai Menyimpang, Polisi Segera Usut Oknum Kepsek Pancabul Siswi di Kayoa

Perbuatan pencabulan yang dilakukan oknum kepsek  sangat menyimpang dan bertentangan dengan norma sosial, agama dalam kehidupan bermasyarakat

Taufik A. Rahman (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)

Labuha, Maluku Utara- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, menyoroti kasus dugaan pencabulan dua (2) siswi yang dilakukan oknum kepsek SMP Nurul Hasan di Kecamatan Kayoa. 

Adalah Taufik A. Rahman, melalui rilisnya kepada Haliyoara.id Senin, (22/5/2023), mengatakan, peristiwa yang digambarkan dalam berita Haliyora terkait dengan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum kepsek secara berulang kali itu sudah merupakan suatu perbuatan pidana yakni perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 64 KUHP. 

BACA JUGA  SK Belum Terbit, Sejumlah Nakes di Halsel Mengaku Bekerja Tanpa Digaji

Selain itu, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum kepsek AW ini sangat bertentangan dengan norma hukum pidana sebagaimana diatur dalam pencabulan terhadap anak, yang secara tegas dilarang merujuk dalam UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76.

“Sebagaimana ditegaskan dalam UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Juga pasal 81 UU tentang pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. 

BACA JUGA  Pemprov Malut Gerak Cepat, Wagub Sidak Titik Distribusi: Sembako dan BBM Aman Sampai Idul Fitri

Lebih lanjut Taufik menyebutkan, perbuatan oknum kepsek SMP tersebut dinilai menyimpang dari kaidah-kaidah hukum sosial, yakni kaidah kepercayaan, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan yang ada dalam masyarakat. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah