“Perbuatan pencabulan yang dilakukan oknum kepsek sangat menyimpang dan bertentangan dengan norma sosial, agama dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Taufik sambil menyarankan polisi segera tangkap pelaku dan memproses hukum karena perbuatannya sudah berulang kali dilakukan kepada kedua korban yang tak lain siswinya sendiri.
Selain itu, Taufik juga menyarankan kepada penyidik (polisi) bahwa saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, perlu lebih serius serta jeli agar tidak memandang peristiwa ini hanya satu perbuatan saja melainkan melihat setiap rangkaian perbuatan yang dilakukan oknum kepsek berdasarkan rangkaian peristiwa.
“Hal ini untuk dapat melakukan penindakan secara tegas berupa memberikan sanksi pidana yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebagai seorang tenaga pengajar dalam hal ini kepsek, harusnya ia menyadari dan mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan tercela,” papar mahasiswa prodi Ilmu Hukum semester VIII Universitas Cokroaminoto Yogyakarta itu.
Ia juga menambahkan, jika perbuatan itu sudah diakui korban sudah lebih dari sekali dalam tempo waktu yang berbeda serta korban melebihi dari satu, maka ini menggambarkan bahwa terdapat sifat bejat dan jahat di dalam diri oknum kepsek. “Jadi harus ditindak secara serius dan tegas,” tandas Taufik. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!