Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani, agar tidak memberi toleransi kepada JH, oknum Kepsek pemalsu tanda tangan bendahara SDN 56 Ternate.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Jumat (10/06/22).
“Harus dievaluasi. Kalau masalahnya masih bersifat administratif berarti berikan sanksi teguran, tetapi kalau sudah ke arah hukum itu sanksinya sudah harus lebih tegas lagi. Misalkan pencopotan atau mutasi ke sekolah lain,” tegasnya.
Menurut Nurlaela, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Gani mestinya bersikap tegas dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga berefek terhadap dunia pendidikan di Kota Ternate.
“Terkait masalah ini, Kadis Pendidikan menganggap bahwa adalah masalah sepele. Makanya kami menyampaikan bahwa walaupun ada hal yang sepele tetapi tidak boleh menyepelekan persoalan ini” singgung Nurlaela.
Politisi Nasdem itu menambahkan, selain menyelewengkan BOSDA, pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh JH
dalam perspektif Komisi III, adalah tindakan pidana sehingga perlu dilaporkan ke Walikota selaku kepala daerah.
“Ini kesengajaan, sehingga tinggal bagaimana dari pihak sekolah menyikapi masalah ini, apakah oknum yang dirugikan menerima atau tidak. Mau diselesaikan secera kekeluargaan atau tidak. Semua tergantung oknum tersebut,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!