Ternate, Maluku Utara – Mantan Lurah Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Sadrudin, mengajukan pindah mutasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pengajuan ini tertuang dalam surat persetujuan mutasi dari Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dengan nomor surat 800.1.3.1/2968/BKD-1/SPT/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.
Surat persetujuan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Sahrudin tentang permohonan persetujuan penerimaan pindah instansi dari lingkungan Pemkot Ternate ke Pemprov Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dalam surat itu juga, menyebutkan Pemprov telah menyetujui yang bersangkutan pindah untuk diangkat dalam jabatan penelaah teknis kebijakan pada bidang politik dalam negeri Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu, Sahrudin masih harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, salah satunya surat persetujuan pindah dari Pemkot Ternate. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal Pemkot Ternate. Surat persetujuan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya