Mantan Lurah Kayu Merah Ternate Ajukan Pindah

Ternate, Maluku Utara – Mantan Lurah Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Sadrudin, mengajukan pindah mutasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Pengajuan ini tertuang dalam surat persetujuan mutasi dari Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dengan nomor surat 800.1.3.1/2968/BKD-1/SPT/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman. 

BACA JUGA  Belum Masuk Prolegda 2023, Ranperda Relokasi Kawasi masih Wacana

Surat persetujuan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Sahrudin tentang permohonan persetujuan penerimaan pindah instansi dari lingkungan Pemkot Ternate ke Pemprov Maluku Utara. 

Selain itu, dalam surat itu juga, menyebutkan Pemprov telah menyetujui yang bersangkutan pindah untuk diangkat dalam jabatan penelaah teknis kebijakan pada bidang politik dalam negeri Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara. 

BACA JUGA  Sekkot Ternate: "Perwali New Normal Rilis Sebelum 5 Juni"

Meski begitu, Sahrudin masih harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, salah satunya surat persetujuan pindah dari Pemkot Ternate. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal Pemkot Ternate. Surat persetujuan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah