Mantan Lurah Kayu Merah Ternate Ajukan Pindah

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatannya.

Ia juga terancam diberi sanksi berat  sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Samin mengatakan, pemberian sanksi kepada Sahrudin tinggal menunggu keputusan Walikota Ternate M Tauhid Soleman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk jenis hukuman yang akan diberikan.

BACA JUGA  PPDB Dalam Kota Ternate Digunakan Secara Online

“Kita sudah sampaikan kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, tinggal langkah selanjutnya itu diberhentikan secara paten, kita akan pecat yang bersangkutan,” kata Samin, begitu diwawancarai, Haliyora.Id, Selasa (07/01/20225). (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah