Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatannya.
Ia juga terancam diberi sanksi berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Samin mengatakan, pemberian sanksi kepada Sahrudin tinggal menunggu keputusan Walikota Ternate M Tauhid Soleman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk jenis hukuman yang akan diberikan.
“Kita sudah sampaikan kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, tinggal langkah selanjutnya itu diberhentikan secara paten, kita akan pecat yang bersangkutan,” kata Samin, begitu diwawancarai, Haliyora.Id, Selasa (07/01/20225). (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!