Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, begitu dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pengajuan pindah atau mutasi tersebut.
“Sampai saat ini kita belum terima surat itu. Memang tidak masalah ASN mengajukan pindah kalau meniti karir,” kata Samin begitu diwawancarai, Kamis (09/01/2024).
Meski begitu, kata Samin, apabila yang bersangkutan mengajukan mutasi atau pindah, harus bersyarat misalnya yang bersangkutan tidak sedang dalam hukuman disiplin.
“Sementara yang bersangkutan dalam hukuman disiplin, sehingga secara norma tidak bisa. Tapi surat itu kami belum dapat,” pungkasnya.
Diketahui, Sahrudin dinonaktifkan sebagai Lurah Kayu Merah karena diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan larangan sebagai PNS, termasuk pengelolaan Dana Kelurahan dan pelanggaran kode etik ASN.
Penonaktifan ini melalui Surat Keputusan Walikota Ternate nomor:821.2/KEP/5313/2024 tanggal 28 November 2024 lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!