Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore menetapkan enam (6) orang pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Oba.

Keenam pelaku antara lain, JK (17), RP (16), AS (16) dan KM (17), MT (19) dan FN (17).

PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan menyampaikan, penetapan tersangka keenam pelaku tersebut sudah sesuai hasil penyidikan polisi.

BACA JUGA  Direktur Perusda Taliabu dan 2 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

“Untuk kasus sudah dilakukan gelar perkara dan sudah tahap sidik. Kalau sudah sidik berarti sudah ditetapkan tersangka,” terang AIPDA Agung Setyawan, Kamis (28/12/2023).

Agung menjelaskan, keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, 4 diantaranya JK (17), RP (16), AS (16) dan KM (17), dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2004 tentang Perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 THN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

BACA JUGA  Dua Pejabat Pemda Morotai Rangkap Jabatan 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah