Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore menetapkan enam (6) orang pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Oba.
Keenam pelaku antara lain, JK (17), RP (16), AS (16) dan KM (17), MT (19) dan FN (17).
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan menyampaikan, penetapan tersangka keenam pelaku tersebut sudah sesuai hasil penyidikan polisi.
“Untuk kasus sudah dilakukan gelar perkara dan sudah tahap sidik. Kalau sudah sidik berarti sudah ditetapkan tersangka,” terang AIPDA Agung Setyawan, Kamis (28/12/2023).
- Baca Berita Terkait : Gilir Gadis 14 Tahun di Rumah Kosong, Polisi Ringkus Enam Pelaku
Agung menjelaskan, keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, 4 diantaranya JK (17), RP (16), AS (16) dan KM (17), dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2004 tentang Perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 THN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!