Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: PR-02/Q.2.19/Dti.1/09/2025, Rabu, (03/09/2025).
“Iya, hari ini, Rabu tanggal 3 September 2025 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, Rabu (03/09/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!