Direktur Perusda Taliabu dan 2 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: PR-02/Q.2.19/Dti.1/09/2025, Rabu, (03/09/2025). 

“Iya, hari ini, Rabu tanggal 3 September 2025 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, Rabu (03/09/2025). 

BACA JUGA  Aksi Damai Ratusan Warga Halsel Serukan Dukung Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilkades
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah