Tiga orang tersangka tersebut di antaranya yaitu, HAK selalu Direktur Utama PT TJM, kemudian FS selaku Direktur Keuangan (mantan anggota DPRD Pulau Taliabu) dan IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 (saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu).
Harry menjelaskan bahwa, pada bulan Mei 2020, Perusda TJM yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK, menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp 1.500.000.000.
Harry membeberkan, TJM yang didirikan oleh tersangka HAK, bukan merupakan Perusahaan Perseroan Daerah dan tidak berbadan hukum sehingga tidak layak dan pantas mendapatkan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Lanjut Farry, penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!