Direktur Perusda Taliabu dan 2 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Adapun ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA  Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Subsidair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Sebagai bahan bukti, penyidik Kejari Pulau Taliabu telah mengambil keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan Ahli 2 orang. “Sementata ketiga tersangka langsung di tahan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” pungkas Harry. (RHM/Red) 

BACA JUGA  Pekan Depan, Kejari Pulau Taliabu Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Perusda TJM

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah