Bobong, Maluku Utara- Senin pekan depan, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mulai gelar perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020.
“Minggu ini kami akan gelar perkara menentukan sikap, apakah kami naikan ke Lidik atau kah kami akan memperpanjang lagi waktu penyelidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, Senin (12/8/2024) kemarin.
Lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dana senilai Rp 1,4 miliar dari total Rp 1,5 miliar diduga disalahgunakan. Sementara sisanya kurang lebih senilai Rp 39 juta baru dicairkan pada Maret 2021. “Tapi secara keseluruhan itu di bulan September 2020 itu sudah habis uang, sudah selesai digunakan itu,” ungkap Nazamuddin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia bilang, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti berupa data yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan sangat besar potensi kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada PT. TJM dinaikan ke tahap penyidikan. “Sangat besar, sangat berpotensi untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya