Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Halsel Sebagai Tersangka 

Labuha, Maluku Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas di Pulau Obi.

Kasus tambang emas ilegal ini  ditemukan di dua lokasi berbeda di Pulau Obi, yakni Desa Anggai dan Desa Manatahan.

Sebelumnya tambang ini ditutup dan dipasang garis polisi di dua lokasi tambang. Kini polisi menetapkan dua orang berinisial A.I dan A.R sebagai tersangka.

BACA JUGA  Pekan Ini BPKAD Kota Ternate Pastikan Bayar TPP ASN

Keduanya diketahui berperan sebagai pengusaha tambang emas ilegal di dia wilayah tersebut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah