Labuha, Maluku Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas di Pulau Obi.
Kasus tambang emas ilegal ini ditemukan di dua lokasi berbeda di Pulau Obi, yakni Desa Anggai dan Desa Manatahan.
Sebelumnya tambang ini ditutup dan dipasang garis polisi di dua lokasi tambang. Kini polisi menetapkan dua orang berinisial A.I dan A.R sebagai tersangka.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengusaha tambang emas ilegal di dia wilayah tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya