Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Halsel Sebagai Tersangka 

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Laporan naik kemarin, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Gian, Senin (13/6/2026).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal. “Kami sudah amankan barang bukti berupa tromol, mesin, dan material,” ungkap IPTU Gian.

BACA JUGA  Menteri KP Akan Resmikan SKPT di Morotai, Mahlil: Tiga Investor Siap Masuk

Kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi ini menjadi perhatian kepolisian mengingat potensi kerusakan lingkungan serta dampak hukum yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. (*Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah