Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Laporan naik kemarin, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Gian, Senin (13/6/2026).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal. “Kami sudah amankan barang bukti berupa tromol, mesin, dan material,” ungkap IPTU Gian.
Kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi ini menjadi perhatian kepolisian mengingat potensi kerusakan lingkungan serta dampak hukum yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. (*Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!