“Sedangkan untuk MT (19) dan FN (17) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2004 tentang Perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 THN 2012 Tentang SPPA,” sebutnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Selasa 19 Desember 2023 lalu. Korban diduga digilir pelaku di sebuah rumah kosong di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba.
Kasus ini mencuat setelah korban mengadukan ke orang tuanya dan ditindaklanjuti ke Polsek Oba. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!