Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun

“Sedangkan untuk MT (19) dan FN (17) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2004 tentang Perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 THN 2012 Tentang SPPA,” sebutnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Selasa 19 Desember 2023 lalu. Korban diduga digilir pelaku di sebuah rumah kosong di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba. 

BACA JUGA  Ekspor Ikan Tuna Morotai Capai 1.500 Ton, Salah Satu Pemicunya Ini

Kasus ini mencuat setelah korban mengadukan ke orang tuanya dan ditindaklanjuti ke Polsek Oba. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah